Agus Sutrisno (Agus Palon : Aktivis Dalam Tipikor Bersama Hukum Dengan Rakyat Tegak Benar Berjiwa Mulia, Adil, Transparan, Nyata Tersirat Publik), Penuhi Pemeriksaan Lanjutan di Polres Blora terkait Dugaan Perusakan Jalan Proyek

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

BLORA — Aktivis antikorupsi Agus Sutrisno alias Agus Palon memenuhi panggilan penyidik Polres Blora untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan jalan rigid beton di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Senin (9/3/2026).

Agus tiba di Mapolres Blora didampingi penasihat hukumnya, Darda Syahrizal, S.H., M.H. Dalam pemeriksaan tersebut, Agus juga menyerahkan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang tengah diselidiki penyidik.

Kepada wartawan, Agus menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.“Sebagai warga negara, saya menghormati proses hukum.

Kehadiran saya hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik sekaligus memberikan klarifikasi,” ujar Agus.

Ia membantah adanya unsur kesengajaan dalam dugaan perusakan jalan rigid beton tersebut.

Menurut Agus, saat berada di lokasi proyek, ia hanya bermaksud melakukan klarifikasi sebagai warga terkait pelaksanaan pembangunan jalan yang menggunakan anggaran publik.

Agus menilai proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seharusnya dilengkapi dengan pemberitahuan atau izin kepada pihak terkait, seperti Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), dinas teknis, maupun aparat kepolisian.

“Sebagai warga, saya hanya meminta transparansi terkait penggunaan anggaran tersebut,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Agus, Darda Syahrizal, mengaku cukup terkejut dengan cepatnya proses penanganan perkara yang berujung pada penetapan kliennya sebagai tersangka.

Ia menjelaskan bahwa laporan dugaan perusakan jalan tersebut diajukan oleh Hermawan Susilo, pelaksana proyek dari CV Meteor Jaya, pada 23 Februari 2026.

Penyidik kemudian menetapkan Agus sebagai tersangka pada 5 Maret 2026.“Kami menghargai respons cepat dari Polres Blora dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Namun kami juga berharap prinsip penegakan hukum yang cepat dan profesional dapat berlaku untuk semua laporan masyarakat,” ujar Darda.

Menurut dia, kliennya dijerat dengan Pasal 521 KUHP yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Karena itu, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Agus dan hanya mewajibkan kliennya menjalani wajib lapor.

Darda juga menilai unsur kesengajaan dalam perkara tersebut masih perlu didalami.

Ia menyebut rekaman video yang beredar memperlihatkan lebih dari satu jejak ban sepeda motor di lokasi proyek.

“Artinya ada kemungkinan kendaraan lain juga melintas di lokasi tersebut. Hal ini tentu perlu didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan,” katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dari pihak kontraktor, termasuk terkait izin penutupan jalan atau pengalihan arus lalu lintas selama proyek berlangsung.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut, pihaknya membuka kemungkinan untuk melaporkan pihak kontraktor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di akhir keterangannya, Agus berharap proses hukum yang berjalan dapat berlangsung secara objektif dan adil.“Kami berharap hukum ditegakkan secara adil dan setara bagi semua pihak,” ujar Agus.