Komisi A DPRD Lakukan Kunjungan Kerja ke Karanganyar, Dalami Raperda Pelayanan Publik

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

KaranganyarKomisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Karanganyar dalam rangka memperkuat substansi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Publik. Kunjungan ini difokuskan pada pengumpulan data, pertukaran informasi, serta pendalaman praktik terbaik (best practices) dalam penyelenggaraan layanan publik yang efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(7/4)

Rombongan Komisi A disambut oleh jajaran pemerintah daerah setempat, yang memaparkan berbagai inovasi dan strategi peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayahnya. Diskusi berlangsung konstruktif, mencakup aspek regulasi, tata kelola birokrasi, hingga pemanfaatan teknologi dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas layanan.

Ketua Komisi A dalam keterangannya menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa Raperda yang tengah disusun memiliki landasan empiris yang kuat serta relevan dengan kebutuhan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik secara nyata,” ujarnya.

Selain itu, perhatian juga diberikan pada upaya peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN), penguatan sistem pengaduan masyarakat, serta integrasi layanan berbasis digital yang semakin berkembang di era transformasi birokrasi saat ini.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar sendiri dinilai berhasil menghadirkan sejumlah inovasi layanan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan publik. Hal ini menjadi referensi strategis bagi Komisi A dalam merumuskan kebijakan yang lebih progresif dan inklusif.

Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan proses penyusunan Raperda Pelayanan Publik dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan, memperkuat kepercayaan publik, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Redaksi | 8 April 2026