Kejagung Terus Menyidik Pengadaan Digitalisasi dstnya ( Ratusan Tiriliuneur JEBOL!!! )
Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Kejagung menyebut proyek itu menggunakan dana senilai Rp 9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan dalam perkara ini diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak.
“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Padahal, kata Harli, hal itu bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Terlebih, pada 2019 penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook itu sudah diuji coba dan hasilnya tidak efektif.
“Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ,” ungkap Harli.
Harli mengatakan proyek itu memakan anggaran negara hingga Rp 9,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).
“Pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan. Maka penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” jelasnya.
Ditanya soal apakah proyek itu termasuk pemberian kuota pendidikan saat pandemi COVID-19, Harli belum memastikan. Dia menyebut akan melihat lebih dulu susunan anggarannya.
“Nanti akan kita cek nomenklaturnya ya apakah sama atau tidak. Karena kalau kita lihat ini terkait dengan digitalisasi pendidikan. Apakah itu termasuk pemberian kuota, tapi kalau yang kita baca sejauh ini, sepertinya ini terkait dengan pengadaan Chromebook,” pungkas Harli.
Adapun hal lain juga diketemui dari berbagai daerah-daerah seperti kominfo, di kesehatan yang mencuat tentang ALKES, secara secermat mungkin kami akan meninjau ke berbagai puskesmas-puskesmas, rumah sakit pemerintah lainnya, dan mengajak masyarakat pun untuk mengunngkap siapapun yang menyalahgunakan uang APBD wajib dilaporkan kepada pihak kami.
Kejagung RI sangat harus peduli dari masing-masing kejari setempat tanpa pandang bulu, itu saudara ataupun dalam kinerja disuatu daerah masih dalam ikatan PNS, ASN, bahkan pekerja yang diperbantukan masih dalam kemasan korupsi berjam’ah “SIKAT SEMUA TANPA BELAS KASIH” , karena kerugian aset negara di Indonesia selama ini hanya dimakan buat senang-senang dsbnya dalam dunia pemerintahan pusat maupun daerah di kanupaten-kabupaten.
Bukannya untuk masyarakat miskin dalam pencarian sebuah ketepatannya – justru merusak keuangan devisa aset negara di APBN dan APBD (“pensiun di Tahun 2025 s/d 2027 dan penerimaan PNS/PPPK ditiadakan merusak anggaran pemerintah setempat”)
Jakarta, 26/5/2025/JST-NEWS/info@Kejagung-RI
