POLRI – Melayani Dan Pengayom Masyarakat, Ketentuan Bagi Warga Tata Cara Memiliki SIM Dalam Aturan Berlalu Lintas di Jalan Raya

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

POLRI – Melayani Dan Pengayom Masyarakat, Ketentuan Bagi Warga Tata Cara Memiliki SIM Dalam Aturan Berlalu Lintas di Jalan Raya,(8/3/2025)

Ketertiban dan Keamanan saat berkendara merupakan kewajiban pada setiap pemilik kendaraan roda dua dan roda empat, bahkan lebih.

Kepengurusan SIM telah tersedia diseluruh akses kota/daerah bersama para petugas SATPAS terdekat bersama polisi-polisi abdi masyarakat yang selalu menjadikan penjagaan semua pemilik kendaraan menjadi terjaga keutuhan keselamatan diri di masing-masing mengenal etos kualitas sumber daya manusia (Wajib Taat’, di Ketentuan Perundang-undangan Ditlantas seluruh wilayah kesatuan tempat asal-usul jadikan lengkap miliki *Surat Izin Mengemudi), bagaimana mengurus nya?

semua telah disediakan untuk pelayanan SIM Cepat dan membuat kehidupan rakyat lebih mudah mendapatkan akses nya, seperti :

SATPAS Terdekat, SAMSAT, Bis SIM Keliling, dstnya.

berikut secara prosedural kepolisian di tanah air Indonesia, menjelaskan perincian nilai adab ketika berkendara pada seluruh area lalu lintas.

Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa aktifnya berakhir.

Perpanjangan SIM memerlukan biaya untuk tes kesehatan dan asuransi, namun berapa total biaya yang diperlukan?
Biaya Perpanjangan SIM.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut biaya perpanjangan SIM:

1.Biaya SIM A: Rp 80.000 per penerbitan

2.Biaya SIM BI dan BII: Rp 80.000 per penerbitan

3.Biaya SIM C, CI, dan CII: Rp 75.000 per penerbitan

4.Biaya SIM D dan DI: Rp 30.000 per penerbitan.

Selain tarif di atas, dilansir Digital Korlantas, perpanjangan SIM memerlukan biaya lain, mencakup:

1.Tes kesehatan/tes RIKKES jasmani: Rp 37.500;

2.Tes psikologi/psikotes: Rp 57.500;

3.Biaya asuransi: Rp 50.000.

4.Tes kesehatan dan psikotes dapat dilakukan secara online.

5.Biayanya mungkin berbeda-beda, tergantung penyedia layanan yang dipilih.

Persyaratan Perpanjang SIM

1.Foto fisik SIM lama

2.Foto fisik KTP

3.Hasil tes kesehatan/tes RIKKES jasmani
Hasil tes psikologi

4.Pas foto

5.Foto tanda tangan menggunakan tinta hitam di atas kertas putih polos.

6.Pas foto yang diserahkan mesti,
memperhatikan syarat-syarat berikut:

1.Pas foto (bukan pas foto yang difoto kembali ataupun foto selfie kamera depan).

2.Latar belakang berwarna biru.

3.Foto menghadap ke depan.

4.Foto tanpa menggunakan kacamata dan masker.

5.Tidak menggunakan topi atau peci atau bando atau bandana.

6.Tidak menggunakan hijab berwarna biru dan putih untuk perempuan.

7.Resolusi foto 480 x 640 pixel.
Harap menyiapkan data rekening yang masih aktif untuk proses pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM secara online dibatalkan karena tidak memenuhi syarat.

Nantinya dana yang dikembalikan dikurangi biaya admin Rp 10.000 dan biaya antar bank (selain BNI).

Cara Perpanjang SIM Online
Perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi bisa diunduh lewat Play Store atau App Store.

Berikut langkah-langkahnya:

Siapkan dokumen persyaratan perpanjangan SIM yang telah disebutkan sebelumnya.
Lakukan tes kesehatan di laman e-Rikkes SIM dan tes psikologi di situs ePPsi SIM. Tunggu hingga hasil tesnya keluar.

Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
•Login akun dengan memasukkan nomor handphone (HP).
Lakukan registrasi jika belum memiliki akun dengan melengkapi data-data yang diminta.
•Pilih menu SIM pada halaman beranda > •Perpanjangan SIM > Lanjutkan.
•Pilih golongan SIM, masukkan nomor SIM, dan unggah dokumen persyaratan.

Pilih Satuan Penyelenggaraan Administrasi (SATPAS) penerbit SIM.

*Masukkan nomor rekening.
* Pilih metode pengiriman Pos Indonesia untuk dikirim ke alamat rumah atau metode pengambilan di SATPAS penerbit.
* Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran sesuai biaya.
* Periksa status transaksi di Menu Transaksi.
* Sistem akan memproses SIM dan mengirimkannya jika telah selesai diperpanjang.
* SIM dapat diperpanjang dari 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir.
* SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diperpanjang dan disarankan untuk memohon pengajuan SIM baru.

Permohonan perpanjangan SIM di atas pukul 15.00 akan diproses keesokan harinya.

Demikian bilamana dalam memproses SIM sobat netizens publik di seluruh tanah air, ketika ada dengan prosesi pembuatan SIM dipersulit/lebih lama dari biasa nya. kemungkinan terjadi bila ada satu peraturan ke tidak komplitan di arsip dstnya. atau biro jasa, adanya biro jasa – biro jasa yang menyalahi aturan di penuangan keterangan rujukan kalian bila membuat pada badan biro, pemberkasan kurang atau keleletan administrasi nya. (Jelas kan!!! Sobat netizens pembaca media Siber Online Digitalisasi Multimedia Platfrom), yang selalu memberikan nuansa berita – berita acuan ke pemerintah pusat dan daerah.

sejalan pada perkembangan masyarakat yang telah maju dunia simak – obelservasi dari suatu keluhan rakyat..apa sich yang jadi buat SIM saja harus mahal? atau ada andil-andil dadi sejumlah para oknum nakal di dalam nya.

bisa jadi, terbit nya pengaturan kesalahan itu terletak dari diri sendiri atau diri nya lupa diri akan suatu pekerjaan di profesi kinerja telah duduk manis jadi Kepolisian Republik Indonesia, (kini ; tercipta pada diri pribadi dan masing-masing menela’ah kebijakan mutu terbaik dan benar.

catatan San Rakyat ke redaksi:

murah sapa, senyum, dan salam : polisi – polisi Indonesia, gak boleh jutek, serta nyebelin kepada masyarakat umum luas di Indonesia). mulai sekarang di tahun-tahun lalu pun, ada gerakan “polisi senyum – polisi sepenuh hati berpedoman mengantarkan rakyat Indonesia lebih baik sesama menuai benar”.

Red©/8/3/2025/Send-Info@Talia.S/JST-NEWS