Surat Edaran di Keluarkan oleh Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

Pemerintahan Daerah, Bupati Tasikmalaya – Ade Sugianto mengeluarkan surat edaran Nomor.0003/TH.2025, Adanya tentang perencanaan efisiensi anggaran belanja berdasarkan ; Inpres/Nomor-1/TH.2025, dengan keabsahan penandatanganan dipersetujuan yang sah langsung oleh Bupati Tasikmalaya – Jelas dan Terang, Pada Tanggal 30 Januari 2025,Jawa Barat.

Menurut ade sugianto surat edaran itu, sebagai pokok inti dari Instruksi Presiden No.1,di Tahun 2025 tentang dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),Serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Khususnya diktum ke-empat yang menginstruksikan Gubernur,Bupati/Wali Kota terdapat Tujuh Poin yang harus di laksanakan,untuk :

1.membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, setudi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus Grup Discssion,

2.mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%(lima puluh persen)

3.membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada peraturan presiden mengenai setandar harga satuan regional ;

4.mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tida memiliki output yang terukur ;

5.memfokuskan alokasi anggaran belanja pad target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelum nya;

6.lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga;

7.melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut, kepala perangkat daerah harus melakukan penandaan atau toging trhadap rekening belanja atau kegiatan di perangkat daerah sesuai dengan inpres tersebut (kecuali kegiatan bersumber dana DAK) ;mengacu kepada jumlah atau juknis sebagaimana terlampir.

hasil dari penandaan atau toging tersebut kemudian di laporkan kepada sekretaris daerah selaku ketua TAPD, sebagai bahan pembahasan pada desk yang sudah di Laksamana kan pada selasa sampai dengan kamis tanggal empat sampai dengan enam pebruari 2025.

Demikian kutipan dari surat edaran yang di keluarkan dan di tanda tangani bupati Tasikmalaya (Ade Sugianto).

Red©6/2/2025/Tasikmalaya/Jawa Barat/JST-NEWS