Wonogiri – Terenggut VN’ dengan : ” Psikologis Jiwa dan Asa dalam Masa Depan HANCUR . . . !!!” Ibunda YN’ Membongkar Suami Tiri, ketika PERIH ANAK tuturkan POLOS lugu nya Sang Anak VN’ – Apakah Pelaku NSB Al-Miftah dalam Delik ini diselesaikan PIHAK BERWAJIB Dalam Perlindungan Anak dstnya, hingga MELAPOR : Minta Tolong Ke Presiden RI ke-8 dan KAPOLRI dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia” Segerakan Tuntutan nya di QOBUL!!!

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

WonogiriTerenggut VN dengan : Luka mendalam tanpa kalimat tertindak, secermat pun ” Psikologis Jiwa dan Asa dalam Masa Depan HANCUR . . . !!!” Ibunda YN’ Membongkar Suami Tiri, ketika PERIH ANAK VN tuturkan POLOS lugu nya Sang Anak VN’ – Apakah Pelaku NSB Al-Miftah dalam Delik ini diselesaikan PIHAK BERWAJIB Dalam Perlindungan Anak dstnya hingga MELAPOR : Minta Tolong Ke Presiden RI ke-8 dan KAPOLRI dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia” Segerakan Tuntutan nya di QOBUL!!! (20/1/2025 – Jawa Tengah)

Sebagai insaniyah dalam seluruh di toleransi agama, kepercayaan, keyakinan, kehidupan di masyarakat dalam hal rampas meampas hak seorang ibunda YN’, Berjuang membesarkan anak nya penuh dedikasi mulia dan menselaraskan waktu nya hingga besar.

akhirnya, terenggut sudah di masa silam 7 bulan keadaan sangat memakan haru publik semua di Insan dunia dalam problematika rakyat saat ini.

tim keredaksian meninjau ulang/review dengan penujuan pada sumber fakta informasi, yang secara baik dan benar.

sebagai seluruh rasa – jiwa – bahkan sampai tingkat Ruh-Nya paling tinggi menghaturkan ibunda YN’ kepada kuasa hukum nya Erles Rararel,S.H.M.H, sampai tegaskan!!! (16 – 17/ Januari 2025 di Surakarta).

Segeralah TANGKAP PELAKU YANG TERLIBAT DALAM TUPOKSIONALISME Kepada tindakan yang kesan ditutupi, di bolak-balik sampai lempar lembing dari Polres Wonogiri ke POLDA JATENG ; “Tegasnya’@info.Erles Rararel,S.H.M.H

semua memahami dalam himbauan konferensi pers di sela-sela video streaming yang diangkat sejak tanggal 18/1/2025 dipublikasi bersama tim pendamping kuasa hukum tepatnya lokasi Surakarta, Jawa Tengah, Pukul : 01.00 – 02.45 selesai.

semoga Institusi Kepolisian Republik Indonesia digugahan Ibunda YN’ ini, (“ditendang : di-buang tanpa adanya perlawanan dari tungkasnya – terjawab sudah derita para orangtua semua menggugah nasib ibu – ibu lainnya bilamana terjadi pada anak nya seperti VN’ TRAGISITISME.

Inisial NSB AL-MIFTAH terpublik konkrit dalam keterangan-keterangan perkara “Rumah Tangga” di Pemerkosaan nya, harukan semua kinerja diketentuan hukum terkait diatas hukum ketetapan RI.
(tidak lagi adanya pembiasan berita-berita dalam media publik di delik perkara terproklamir kan ini secara memuliakan hukum manusia.

di kebenaran FAKTA (uang tak lagi berharga demi era masa Presiden Ke – 8 Terpilih dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat Indonesia. rasa, jiwa, ruh-Nya ini akan menepuk bahu-membahu menciptakan kondusifitas anak terbengkalai nya di kasus naik VN’, tembusan ke Presiden RI ke – 8 dan Kapolri di sinergitas human sosial special menjadi lebih prioritas Utami. Gak terenggut anak tak berdosa – ternodai berulang”.

bagaimana nasib selanjutnya? dengan Update di program PLUS NEWS ini pada media informatif mencermati seksama.

secara prosesi tepat untuk menjadikan PRESISI POLRI singgah selalu disanubari para Kepolisian Republik Indonesia ; berikan kekuatan hukuman setimpal pada pelaku.

diperoleh juga dalam implementatsi sosial di kontol nya insan di belbagai kebutuhan yang sangat miris kami lihat pada Ibunda korban YN’ dan VN’. Allahu kariim – Semoga Tuhan Berkati Semua umat Nya.

Ke- 7 ini sebagai acuan para psikologi terapan terhadap dasar tubuh manusia yang menjadikan tepat untuk sinergitas nasional di pertahanan para insan ibu-ibu di daerah dan kota.

semua pasti ada jalan memuliakan sesama secara baik dan benar. dibawah merupakan dasar saja, contoh yang diambil dalam progress mengolah kenikmatan – diantaranya :

1.Tangan,

Gunakan tangan selalu bergerak daiatas memuliakan dibanding tangan di bawah, yang enggan memeriksa kembali delik perkara tersebut

2.Kaki ,

Gerakan dari pergerakan manusia arah kan tepat pada jalan menuju kanan menjalin mulia pada setiap kecintaan terhadapa sesama insan – walaupun hidup dihentakan menjadi ketiadaan yang menurut pemerko-54 tak dapat dihukum (padahal memahami tutor hukum pidana yang semena-mena dapat membungkam siapapun.

3. Lisan ,

Tutur kalimat dai Ibunda korban, acuan curahan fakta ini semoga terungkap nyata butuh akan keadilan diatas dunia harus semua ditegakan!! “Karena, POLRI TERDEPAN Dalam apapun jenis perkara masuk dan keluar untuk melayani dan mengayomi masyarakat dari kebenaran mutlak di Bangsa dan Negara Indonesia.

4. Hati,

Ketika hati ini terpilih sebagai khalifah bumi yang pasti semua akan menjadikan selaras mengulas agar tetap berjalan Indonesia Maju menuju Keemasan cinta Tanah Air Indonesia.

5. Mata,

Bagaimana kita sebagai rakyat bersuara untuk tetap seimbang menciptakan tetap rukun di Observasi pada respektif mulia cinta akan usul, saran, dan sara mengedukasi terkontrol pada penglihatan setiap pemimpin kondisikan menempatkan sesuatu bukan karena materi, bahkan kekuasaan mata se-olah olah menutup presentasi cara adab ihsan belum dikemas sebaik-baiknya.

6. Telinga,

Semoga dengan adanya berita dinaikan berkala ini mennjadikan memonitor maksud tertuju pada tindakan pemerkosaan konkrit di adili “jadi, masyarakat mendengarnya dalam kanan dan kiri telinga pun menyambut POLRI TERDEPAN MULIA sejagad alam semesta terpimpin bakti untuk NKRI utuh suci melahirkan regenarasi berguna mempertahankan keharmonisan di manapun sisi ruang publik.

7. Akal Pikiran,

Pembedahan ini dalam meteodologi psikolog mengubah tanaman diri privasi, golongan, dsbnya.

maupun ke setiap manusia umumnya’, dapatkan memahami sejalan searah pada roda pemerintahan di Indonesia jadi tak ada kekang mengakangi Institusi Daerah / Kota rusak pada si-Pelaku Pemerko-54.

Semua Kodrat-Iradat nya pun akan menjadi dulangan kemartabatan manusia dapat diperhatikan terbit bersama Tuhan Yang Maha Esa, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia “lebih TERTIB”.

(HR.Bukhori Muslim; Menjelaskan – bagaiamana manusia dapat definsi secara khusus dari sebuah : Perbuatan dan Hati” itu semua terbentuk pada ragam diplomasi keislaman hak dan kewajiban terbakti ke seluruh antar umat beragama jadi deduksi nya mengenalkan kemuliaan pada dekade iman”).

didalam itu juga, termaknai tersirat pada perundang-undangan dibawah ini :

Berikut beberapa pasal tentang pemerkosaan anak di bawah umur di Indonesia:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

1. Pasal 285: Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur (hukuman penjara paling lama 12 tahun).

2. Pasal 287: Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan kekerasan atau ancaman (hukuman penjara paling lama 15 tahun).

3. Pasal 289: Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian atau cedera berat (hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun).

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

1. Pasal 76: Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur (hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300.000.000,00).

2. Pasal 77: Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan kekerasan atau ancaman (hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp400.000.000,00).

3. Pasal 81: Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan kekerasan atau ancaman yang mengakibatkan kematian atau cedera berat (hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5.000.000.000,00).

Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

1. Pasal 15: Negara wajib melindungi anak dari kekerasan seksual.
2. Pasal 64: Pemerkosaan terhadap anak merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman berat.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban pemerkosaan, segera laporkan ke:

1. Kepolisian.
2. Dinas Perlindungan Anak.
3. Lembaga bantuan hukum seperti LBH atau YLBHI.
4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KPPPA).

Panggilan hati kepada Jendral H.Prabowo Subianto bersama tim kementrian merah putih nya dkk semua : ‘mengecam keras – tindakan dari perkara diatas yang berfaedah dalam permohonan ibunda YN’ dan Anak VN’, segerra terungkap ke tangkap dimasukan pada jeruji panas milik Institusi terkait dan ketetapan.

sebagai suara rakyat tak terhempas lalu saja dan saatnya gubrisan berita mendidik citra bangsa ini mengkutip seimbang pada nara sumber di Kepastian reduksi nya dalam pertanyaan kami bersama pendamping Pengacara Hukum Erles Rararel,S.H, M.H menjadikan tetap pasti benar-benar di gas abis-abisan dengan Institusi Kepolisian Republik Indonesia ( POLRI ).

Reportnews@sumber-Program PLUS NEWS/JST-NEWS/Surakarta.16/17/1/2025/Jawa Tengah

Kesimpulan :
Dengan adanya informasi derita sang Ibu dan Anak – ini seluruh instansi Pemerintahan di berbagai Kabupaten Daerah Provinsi, mendedikaski anak putera-puteri nya menanamkan kesederhanaan berbagi mulia di penciptaan ke bumi bentuknya mengeksplore di masa depan Tahun 2025 dapat selamat ilmu Agama, Dunia, dan Akhirat.

cek juga link chnanel kami dibawah ini like, subscribe, serta ikuti kotrol sosial dari pihak management media JST-NEWS

https://youtu.be/noeJpchaFWo?si=-7Zz1EOo6JKa3nlS

Tembusan :

*Istana Kepresidenan Republik Indonesia,
*Kementerian Merah Putih,
*Instansi Pemerintah Kabupaten Provinsi Jawa Tengah,
*Wamen Seluruh Rakyat Indonesia,
*MPR RI dan DPR RI,
*Institusi Kepolisian Republik Indonesia,
*Keinstitusian Tentara Nasional Indonesia,
*Hukum di Indonesia,
*Mahkamah Konstitusi Nasional,
*Pengadilan Tinggi Negeri Seluruh Indonesia (Untuk Rakyat Cinta Tanah Air),
* Instansi Pemerintah, Staff, Dsbnya.
*Suara Rakyat Indonesia, dstnya